Konsep, Ruang Lingkup, dan Sasaran Pendidikan Umum
A. Konsep
Menurut SK Dirjen Dikti No. 32/DJ/Kep/1983 disebutkan bahwa komponen dasar umum dalam hal ini komponen mata kuliah dasar umum (pendidikan umum)
diarahkan untuk melengkapi pembentukan kepribadian bidang dengan
pengembangan kehidupan pribadi yang memuaskan, keanggotan keluarga yang
bahagia, dan kewargaan masyarakat yang produktif serta kewargaan Negara
yang bertanggung jawab.
Dalam buku pedoman SPTK (Sistem
Pendidikan Tenaga Kependidikan) dikatakan bahwa komponen dasar umum
diarahkan kepada pembentukan warga Negara pada umumnya, dengan
kompetensi, kompetensi personal, sosial serta kultural, yang seyogyanya
merupakan ciri khas bagi warga negara yang berkesempatan mengenyam
pendidikan tinggi. Dalam SK Mendiknas No.008-E/U/1975 disebutkan bahwa
Pendidikan Umum ialah pendidikan yang bersifat umum, yang wajib diikuti
oleh semua siswa dan mencakup program Pendidikan Moral Pancasila yang
berfungsi bagi pembinaan warga negara yang baik. Sikun Pribadi (1981:
11) Pendidikan Umum itu mempunyai tujuan; (a) membiasakan siswa berpikir
obyektif, kritis, dan terbuka, (b) memberikan pandangan tentang
berbagai jenis nilai hidup, seperti kebenaran, keindahan, kebaikan; (c)
menjadi manusia yang sadar akan dirinya, sebagai makhluk, sebagai
manusia, dan sebagai pria dan wanita, dan sebagai warga negara; (d)
mampu menghadapi tugasnya, bukan saja karena menguasai bidang
profesinya, tetapi karena mampu mengadakan bimbingan dan hubungan sosial
yang baik dalam lingkungannya. Philiph H. Phenix mengatakan bahwa
“General Education Should Develop in Evergone” , bahwa Pendidikan Umum
wajib